Situs ini menyediakan informasi mengenai prosedur yang berlaku untuk Warga
Negara Indonesia yang ingin melakukan aplikasi visa ke Perancis.
Situs ini juga bagian dari Kedutaan Perancis di Indonesia yang diperuntukkan
untuk mempermudah aplikasi visa untuk warga negara Indonesia.
Peraturan Umum
-
Jika anda bermaksud hanya mengunjungi salah satu Negara Schengen (Perancis),
anda harus mengajukan aplikasi visa di Kedutaan Besar Perancis, Jakarta.
-
Jika anda bermaksud mengunjungi beberapa Negara Schengen dan jangka waktu
tinggal disemua Negara-negara Schengen tersebut sama, anda harus mengajukan
aplikasi visa di Kedutaan Besar atau Konsulat Negara pertama yang akan anda
kunjungi.
-
Jika anda bermaksud mengunjungi beberapa Negara Schengen dan akan tinggal
paling lama disalah satu Negara Schengen tersebut, maka anda harus mengajukan
aplikasi visa di Kedutaan Besar atau Konsulat Negara dimana anda akan tinggal
paling lama.
Informasi untuk Pelamar Visa
Jika anda ingin melakukan aplikasi visa ke Perancis, mohon membaca informasi di
bawah ini dengan seksama. Jika anda mengikuti petunjuk dibawah, anda dapat
menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan di Kedutaan secara akurat. Ini akan
mengurangi kemungkinan aplikasi anda ditolak atau terlambat karena kekurangan
atau kesalahan dokumen.
Untuk membuat perjanjian, tekan link berikut Schedule an
Appointment. Atau hubungi nomor telepon +6221 5140 1585 atau +6221 5140
2552, pada jam 08.30 s/d 16.30 hari Senin s/d Jumat. Silahkan anda membuat
perjanjian dengan sebaik-baiknya jauh hari sebelum tanggal perjalanan anda pada
saat high season dibulan-bulan berikut, April, Mei, Juni, dan di kedua bulan
sebelum hari libur Idul Fitri.Harap diingat bahwa aplikasi tidak dapat diajukan
lebih dari 3 (tiga) bulan sebelum tanggal keberangkatan.
Menjadwal ulang janji temu (hanya untuk aplikan individu saja) diperbolehkan
paling lambat 2 hari kerja sebelum tanggal yang telah ditentukan
Ada Biaya Pelayanan (Service Charge) sebesar IDR 60.000 (belum termasuk PPN)
per aplikasi. Biaya Pelayanan ini belum termasuk Biaya Visa.
Biaya Pelayanan harus dibayarkan setidaknya 1 (satu) hari kerja sebelum anda
membuat perjanjian. Biaya ini tidak dapat dikembalikan dan dapat dibayarkan
secara tunai di cabang Standard Chartered di seluruh Indonesia.
Mohon kunjungi
http://www.standardchartered.com/id/cib/1_ap_indonesia.html untuk
alamat cabang Standard Chartered Bank yang terdekat dengan lokasi anda.
Agen Travel:
Mohon di perhatikan apabila terdapat kekurangan dan kesalahan informasi dalam aplikasi anda (dalam hal dokumen dan jumlah pelamar visa dalam satu grup), bisa menyebabkan ditolaknya visa dan Agen Travel dapat masuk dalam daftar hitam Kedutaan kapan saja. Jumlah aplikasi untuk Agen Travel, baik jumlah grup tour atau pelamar visa individu adalah maksimum 25 per hari, apabila ada penambahan aplikasi pada tanggal yang sama, Agen Travel tidak bisa lagi membuatkan janji temunya akan tetapi pelamar visa harus membuat janji temunya sendiri dengan menggunakan slot individu serta datang ke Kedutaan Perancis tanpa diwakilkan oleh Agen Travelnya. Aplikasi visa diajukan ke Kedutaan Perancis minimal satu (1) bulan sebelum keberangkatan.
|